ASAL BIKIN POLISI TIDUR BISA DIPENJARA! ADA PASALNYA
Tingkah laku para pengemudi jalanan khususnya pemakai motor sering membuat geram warga yang jalannya sering dipakai kebut-kebutan. Apalagi bila jalan yang dipakai itu adalah jalan komplek yang banyak anak kecilnya. Karena hal itulah seringkali kita lihat banyak warga berinisiatif membuat polisi tidur sendiri. Kelihatannya tidak ada standar sama sekali. Mulai yang asal njendul sampai ada polisi tidur mirip wanita bunting lagi tiduran. Tapi asal tahu aja, hati-hati dalam membuat polisi tidur karena bila asal bikin polisi tidur bisa dipenjara! Ada pasalnya. Peraturannya ada pada Keputusan Menteri Pehubungan Nomor : KM 3 Tahun 1994, Tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Dan ada juga pasal-pasal lainnya yang juga ikut mengatur. Niat baik itu memang bagusnya sesuai aturan jangan sampai juga mencelakakan orang.
Pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang memiliki banyak polisi tidur. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.
Selain dari itu juga banyak sekali kejadian pengendara motor yang terjatuh karena mengemudikan terlalu cepat dan menghajar polisi tidur yang terlalu tinggi sehingga membuat si pengemudi motor akrobatik. Ujung-ujungnya malah memakan korban dan juga pastinya kerusakan pada motor si pengendara. Udah pasti motor jadi rusak. Untuk Mobil? Sudah pasti Chasis bawah penyok-penyok di hajar Si polisi yang sedang tiduran tersebut.
Baca Juga : Cara Mengatasi Motor Brebet Saat Di Gas Dan Memperbaikinya
Baca Juga : 3 Geng Motor Legendaris Asal Bandung Yang pernah Jadi Incaran Polisi
Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat di kenai sanksi.
Pasal Pidana Perihal Polisi Tidur
Ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1,setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4. Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.
Demikianlah ulasan mengenai aturan dan pasal tentang Polisi Tidur, Bila sembarangan bikin polisi tidur akibatnya bisa dipenjara. Semoga hal ini sama-sama menyadarkan semua pihak untk sama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan jalan raya. Kalau pengendara motor atau mobil tidak seenaknya mungkin warga juga tidak akan seenaknya membuat polisi tidur. Bagaimana? Betul kan?
Pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang memiliki banyak polisi tidur. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras.
Selain dari itu juga banyak sekali kejadian pengendara motor yang terjatuh karena mengemudikan terlalu cepat dan menghajar polisi tidur yang terlalu tinggi sehingga membuat si pengemudi motor akrobatik. Ujung-ujungnya malah memakan korban dan juga pastinya kerusakan pada motor si pengendara. Udah pasti motor jadi rusak. Untuk Mobil? Sudah pasti Chasis bawah penyok-penyok di hajar Si polisi yang sedang tiduran tersebut.
Baca Juga : Cara Mengatasi Motor Brebet Saat Di Gas Dan Memperbaikinya
Polisi ketiduran di jalan.. capek pakk?? |
Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat di kenai sanksi.
Pasal Pidana Perihal Polisi Tidur
Ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1,setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4. Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.
Efek buruk Polisi Tidur bagi wanita..ups! |