HAK MERK - Prosedur Mendaftarkan Trade Mark
Bagi sobat yang telah membangun usaha dan telah memiliki
Merk yang telah dikenal sebaiknya mendaftarkan Merk-nya agar memiliki Hak Merk
dan memiliki kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa Hak Merek termasuk hal penting
dalam bisnis. Merk merupakan aset anda yang menjadi pembeda antara bisnis satu
dan lainnya. Siapa tahu suatu saat nanti ada pemalsu yang justru malah
menghancurkan nama baik Merk produk anda. Hak Merk – Prosedur mendaftarkan
Trade mark adalah langkah yang harus sobat ambil sejak dini seiring
keberhasilan produk anda.
Hak merk dapat menjelaskan identitas bisnis Anda, logo, nama
dan simbol-simbol yang membuat bisnis Anda unik dibandingkan kompetitor. Hak
Merek juga akan melindungi bisnis serta produk/jasa Anda dari penyalahgunaan
pihak lain yang ingin mendompleng ketenaran bisnis Anda.
Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk
mendaftarkan Hak Merek HAKI. Pendaftaran Hak Merek bisa dilakukan langsung di
Dirjen HAKI Kementrian Hukum dan HAM RI atau di perwakilan wilayah
masing-masing daerah.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan
Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001
1.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
- . Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- . Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- . Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- . 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- . Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- . Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- . Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya
dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah
terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut
masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan.
Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak
ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Hak Merek
bisa dilihat di situs resmi Dirjen HAKI.